SALAM JUANG

Bersuara Tanpa Batas

Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House

 
Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA-Salam Juang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut larangan bagi media asing untuk melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Papua. Namun, mereka tetap harus melewati berbagai tahapan untuk bisa meliput di bumi Cendrawasih itu.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Fuad Basya menuturkan, terdapat 12 lembaga negara yang akan menyeleksi apakah jurnalis asing itu lolos atau tidak untuk masuk ke dalam Papua. 12 lembaga negara itu tergabung dalam Security House, di mana Kementerian Luar Negeri menjadi koordinator lembaga-lembaga negara itu.
"Jadi ada 12 lembaga negara kita yang harus memutuskan boleh atau tidak si wartawan ini masuk ke Papua. Jadi kalau sudah lolos di Security House, wartawan asing itu bisa masuk sana," ujar Fuad saat berbincang dengan Okezone di studio Radio Sindo Trijaya, MNC Tower, Jakarta, Senin (11/5/2015) malam.
Fuad menepis, bila adanya Security House itu untuk memperketat masuknya para jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. Adanya Security House itu, menurutnya, untuk mencegah dampak-dampak negatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Ia pun berharap Security House itu dapat berfungsi dengan maksimal untuk meredam potensi-potensi negatif yang muncul di tanah Papua.
"Konsistensi ini saja yang harus dipertahankan. Misalnya polisi, TNI, atau Kementerian Agama bilang enggak boleh masuk, ya jurnalis itu enggak boleh masuk, pengetatan enggak perlu tapi aturan harus dijalankan," tegas Fuad.
Dengan dibukanya kembali izin untuk melakukan kegiatan jurnalistik bagi jurnalis asing oleh Presiden Jokowi, sambungnya, merupakan pendekatan baru yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap masyarakat Papua, di mana dirinya ingin memperlihatkan bahwa Papua itu terbuka untuk semua pihak dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.
"Jadi seolah-olah selama ini Papua itu dalam keadaan seram, jurnalis asing pun tak boleh masuk. Nah sekarang dengan seizin beliau (Jokowi), jurnalis asing boleh masuk ke sana," pungkas Fuad.
Sebelumnya, pemerintah telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan masuk ke Papua guna melakukan tugas jurnalistik, khususnya meliput konflik yang terjadi di Papua. Tak hanya Papua, Aceh dan Poso juga masuk daftar wilayah yang ditutup akasesnya bagi jurnalis asing.
Selama sepuluh tahun, para jurnalis asing harus mengisi formulir izin peliputan melalui berbagai lembaga pemerintahan. Tahun 2014 dua jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dipidanakan karena tertangkap melakukan peliputan film dokumenter tentang gerakan separatis di Papua. (Ari)
Sumber : Okezone 
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House"

 
Copyright © 2015 SALAM JUANG - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top