SALAM JUANG

Bersuara Tanpa Batas

DPR Papua dan Uncen Akan Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Peta Pulau West Papua ( Google)
Port Numbay-Ogiyai-Bouw,  Banyaknya serangkaian kekerasan, penangkapan yang tidak sah dan penghilangan paksa serta pembunuhan terhadap warga negara yang berada di Papua,  yang dilakukan  oleh oknum aparat negara dalam era orde baru yang bertentangan dengan hukum dan HAM nasional maupun internasional dan belum selesai hingga saat ini.  Maka, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akan  membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua (KKRP).

Secara  operasional dalam undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, diharapkan dapat meletakan dasar yang kuat bagi pembangunan seluruh masyarakat, khususnya orang asli Papua. Dalam undang-undang tersebut, dimana pasal 6 telah mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Ini adalah tugas Pemerintah Provinsi untuk segera membuat rancangan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum untuk penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu yang sampai saat ini belum terselesaikan, “ kata Ketua Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Elvis Tabuni usai melakukan pertemuan tertutup dengan pembantu Dekan I Uncen yang berlangsung di Ruang banggar DPR Papua, Jumat (22/5).

Untuk itu lanjut Elvis, sebagai lembaga pendidikan yang melaksanakan tri dharma perguruan tinggi Universitas Cenderawasih dalam hal ini Fakultas Hukum merasa terpanggil untuk memberikan sumbangan pikiran selaku akademisi dalam rangka pelaksanaan pasal 46 UU Otsus di tanah Papua.
 “Para akademisi itu sejak semula merupakan tim perancang sekaligus asistensi advokasi bagi RUU Otsus Papua dalam proses pembahasannya di Pansus dan Panja DPR RI tahun 2001. Untuk itu sudah saatnya kita lakukan serangkaian kegiatan persiapan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di tanah Papua, “ ucapnya. 

Dijelaskannya, tujuan dari kegiatan persiapan pembentukan KKR Papua ini, karena mengingat pengungkapan kebenaran pelanggaran HAM masa lalu di Papua akan memberikan dampak positif maupun negative yang luas di masyarakat dan public, maka perlu dilakukan serangkaian sosialisasi bagi para birokrat dan akademisi dan seluruh komponen masyarakat mengenai urgensi dan kebaikan menuju rekonsiliasi yang strategis bagi persatuan dan kesatuan bangsa sebagai implementasi isi undang-undang Otsus Provinsi Papua khususnya pasal 46 bagi kepentingan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Papua.
“Ini juga sekaligus untuk menjaring aspirasi rakyat secara factual untuk mendukung pembentukan KKR Papua, “ jelasnya. 

Manfaat dari kegiatan ini kata Elvis diharapkan, mempersiapkan masyarakat khususnya korban, pelaku, dan keluarga korban untuk membantu tugas KKR dalam rangka pengungkapan kebenaran pelanggaran HAM masa lalu dan menciptkan rekonsiliasi.
“Selain itu, dapat menghasilkan  dokumen (draft awal) yang dapat direkomendasikan kepada presiden sebagai bahan masukan kepeda pemerintah untuk dapat dipertimbangkan, digunakan dan dikembangkan dalam membentuk KKR bagi penyelesaian HAM di Papua sebagai tindak lanjut pasal 46 UU Otsus, “ paparnya. 

Dikatakan, pihaknya akan akan membentuk KKR dengan melihat dan mengacu pada berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sekian lamanya di Papua dan belum ada satupun yang terungkap. Untuk itu kami akan membentuk KKRP ini agara masyarakat luas tahu dan juga bagi mereka yang melakukan pelanggaran HAM di Papua bisa mengakui, sehingga Papua akan menjadi tanah yang damai dan tenang, maka pembangunan pun bisa berjalan dengan baik.

“Jadi jika ada kejujuran dan pengungkapan masalah pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, maka pasti Papua ini akan menjadi aman dan tentram dan tidak ada lagi konflik. Untuk itu dengan adanya KKR ini dapat membuka setiap pelanggaran HAM yang terjadi. Baik itu yang dilakukan oleh sipil maupun pihak kemananan. Jadi semuanya harus dibuka secara jelas, “ tandas Elvis.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Uncen, Prof. Melkias Hethari menyatakan, dengan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, maka Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan Hukum dan HAM mengajak kami untuk bersama berdiskusi untuk memecahkan permasalahan ini yang juga tercantum dalam pasal 46 UU Otsus. Bahwa KKR ini harus dibangun di Tanah Papua untuk memperjelas garis di tanah Papua dengan mengalirkan kebenaran yang ada, sehingga nantinya pada sejarah Papua kedepan tidak adanya garis hitam yang selalu mengganggu jalannya bangsa ini.
“Untuk itu, kami sangat berterimakasih kepada Ketua Komisi I DPR Papua yang sudah melibatkan kami secara langsung dalam pembentukan KKR ini, “ ungkapnya.

Anggota Komisi I DPR Papua, Tang Wie Long menambahkan, saya secara pribadi memberikan ucapan terimakasih kepada Ketua Komisi I yang sudah berinisiatif bersama dengan anggota Komisi I lainnya melakukan pembentukan KKR.

“Saya juga mohon kepada pemerintah baik itu guebrnur Papua, Katua DPRP, MRP, LSM yang ada di Papua untuk ikut mendukung sehingga KKR ini bisa di realisasikan, “ ujarnya.
Untuk itu kata dia, selanjutnya inisiatif dari Komisi I DPRP ini akan didiskusikan bersama dengan Ketua DPRP dengan beberapa anggota DPRP dari komisi yang berbeda.
“Selanjutnya apakah KKR ini akan dilanjutkan dengan pembentukan sebuah Panitia Kerja (Panja) atau berupa Pantia Khusus (Pansus) dan ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan semua unsur, “ tutupnya. (Tiara)


Sumber : Pasificpos
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "DPR Papua dan Uncen Akan Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi "

 
Copyright © 2015 SALAM JUANG - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top