Peta Pulau West Papua ( Google) |
Port Numbay-Ogiyai-Bouw, Banyaknya serangkaian kekerasan, penangkapan yang tidak sah
dan penghilangan paksa serta pembunuhan terhadap warga negara yang
berada di Papua, yang dilakukan oleh oknum aparat negara dalam era
orde baru yang bertentangan dengan hukum dan HAM nasional maupun
internasional dan belum selesai hingga saat ini. Maka, Fakultas Hukum
Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Papua (KKRP).
Secara operasional dalam undang-undang otonomi khusus
bagi Provinsi Papua, diharapkan dapat meletakan dasar yang kuat bagi
pembangunan seluruh masyarakat, khususnya orang asli Papua. Dalam
undang-undang tersebut, dimana pasal 6 telah mengamanatkan pembentukan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Ini adalah tugas Pemerintah Provinsi untuk segera membuat rancangan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum untuk penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu yang sampai saat ini belum terselesaikan, “ kata Ketua Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Elvis Tabuni usai melakukan pertemuan tertutup dengan pembantu Dekan I Uncen yang berlangsung di Ruang banggar DPR Papua, Jumat (22/5).
Untuk itu lanjut Elvis, sebagai lembaga pendidikan yang melaksanakan tri dharma perguruan tinggi Universitas Cenderawasih dalam hal ini Fakultas Hukum merasa terpanggil untuk memberikan sumbangan pikiran selaku akademisi dalam rangka pelaksanaan pasal 46 UU Otsus di tanah Papua.
“Para
akademisi itu sejak semula merupakan tim perancang sekaligus asistensi
advokasi bagi RUU Otsus Papua dalam proses pembahasannya di Pansus dan
Panja DPR RI tahun 2001. Untuk itu sudah saatnya kita lakukan
serangkaian kegiatan persiapan pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi di tanah Papua, “ ucapnya.
“Ini juga sekaligus untuk menjaring aspirasi rakyat secara factual untuk mendukung pembentukan KKR Papua, “ jelasnya.
Manfaat dari kegiatan ini kata Elvis diharapkan, mempersiapkan masyarakat khususnya korban, pelaku, dan keluarga korban untuk membantu tugas KKR dalam rangka pengungkapan kebenaran pelanggaran HAM masa lalu dan menciptkan rekonsiliasi.
“Selain itu, dapat menghasilkan dokumen
(draft awal) yang dapat direkomendasikan kepada presiden sebagai bahan
masukan kepeda pemerintah untuk dapat dipertimbangkan, digunakan dan
dikembangkan dalam membentuk KKR bagi penyelesaian HAM di Papua sebagai
tindak lanjut pasal 46 UU Otsus, “ paparnya.
Dikatakan, pihaknya akan akan membentuk KKR dengan melihat dan mengacu pada berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sekian lamanya di Papua dan belum ada satupun yang terungkap. Untuk itu kami akan membentuk KKRP ini agara masyarakat luas tahu dan juga bagi mereka yang melakukan pelanggaran HAM di Papua bisa mengakui, sehingga Papua akan menjadi tanah yang damai dan tenang, maka pembangunan pun bisa berjalan dengan baik.
“Jadi
jika ada kejujuran dan pengungkapan masalah pelanggaran HAM yang terjadi
di Papua, maka pasti Papua ini akan menjadi aman dan tentram dan tidak
ada lagi konflik. Untuk itu dengan adanya KKR ini dapat membuka setiap
pelanggaran HAM yang terjadi. Baik itu yang dilakukan oleh sipil maupun
pihak kemananan. Jadi semuanya harus dibuka secara jelas, “ tandas
Elvis.
“Untuk itu, kami sangat berterimakasih kepada Ketua Komisi I DPR
Papua yang sudah melibatkan kami secara langsung dalam pembentukan KKR
ini, “ ungkapnya.
“Saya juga mohon kepada pemerintah baik itu guebrnur Papua, Katua DPRP, MRP, LSM yang ada di Papua untuk ikut mendukung sehingga KKR ini bisa di realisasikan, “ ujarnya.
Untuk
itu kata dia, selanjutnya inisiatif dari Komisi I DPRP ini akan
didiskusikan bersama dengan Ketua DPRP dengan beberapa anggota DPRP dari
komisi yang berbeda.
“Selanjutnya apakah KKR ini akan dilanjutkan
dengan pembentukan sebuah Panitia Kerja (Panja) atau berupa Pantia
Khusus (Pansus) dan ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan semua
unsur, “ tutupnya. (Tiara)
0 Komentar untuk "DPR Papua dan Uncen Akan Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi "