SALAM JUANG

Bersuara Tanpa Batas

PERNYATAAN SIKAP NEGARA RAKYAT NUSANTARA

Presiden Negara Rakyat Nusantara (Foto NRN)

 PERNYATAAN SIKAP NEGARA RAKYAT NUSANTARA

Ada beberapa Persoalan mendasar yang terjadi di wilayah Nusantara untuk menjadi perhatian Rakyat Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.
Negara Republik Indonesia telah menguasai selama 70 Tahun wilayah Nusantara beserta Rakyat Bangsa-Bangsanya. Namun sejak berdiri hingga saat ini, Negara Republik Indonesia yang pada awalnya berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) kemudian berubah wujud menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak berhasil menegakkan kemanusiaan, persatuan, keadilan di tengah-tengah Rakyatnya Bangsanya. Dan gagal memberikan kesejahteraan serta keamanan Rakyat dan Bangsanya.

Kecuali masalah-masalah perebutan kekuasaan para penguasa Negara yang menghasilkan berbagai konflik terus menerus, kesenjangan ekonomi yang begitu besar dan krisis multidimensional yang kita rasakan saat ini karena sudah sangat rusaknya Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persoalan-persoalan mendasar tersebut adalah :

1. Persoalan Kedaulatan Bangsa.
2. Persoalan Bangsa, Rakyat dan Negara.
3. Persoalan Yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Persoalan Tata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Persoalan Hilangnya Aset-Aset Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan mendasar diatas, maka perlu kita menempatkan dimana posisi Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat. Kemudian dimana posisi Bangsa Indonesia. Penempatan posisi ini adalah untuk mencapai penyelesaian masalah antara persoalan Rakyat Nusantara secara menyeluruh yang menjadi persoalan Indonesia saat ini.
Atas persoalan-persoalan mendasar tersebut, maka Negara Rakyat Nusantara, menyatakan sikap sebagai Resolusi Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat:

1. Negara Rakyat Nusantara mewakili Rakyat Bangsa-Bangsa di Nusantara dan Papua Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewakili Rakyat Bangsa Indonesia.
2. Bahwa Kedaulatan Bangsa Indonesia yang lahir dari Sumpah Pemuda dengan kesepakatan Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Tanah Air dan Satu Bendera perlu dipertanyakan. Atas dasar apa lahirnya Bangsa Indonesia. Berbeda persoalan jika Sumpah Pemuda adalah bentuk Kontrak Sosial untuk suatu perjuangan melawan penjajah atau membentuk Negara Persatuan Bangsa-Bangsa. Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai Bangsa yang meyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa, seperti : Kesamaan Ras, bahasa, Adat Istiadat dan Sejarah serta Kepemilikan Wilayah. Lahirnya Bangsa Indonesia pada saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan memperalat pemuda-pemuda dari Bangsa-Bangsa Nusantara yang menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah Bangsa yang tidak memiliki Hukum Dasar dan Norma berdirinya sebuah Bangsa itu sendiri. Sehingga kecelakaan sejarah ini kemudian mendorong perjuangan pendirian Negara Republik Indonesia sebagai alat dari kepentingan kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.
3. Negara Rakyat Nusantara dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan Kedaulatan Bangsa-Bangsa kepada Pemiliknya yang Sah melalui Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat atau Membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi Negara-Negara Merdeka.

4. Hak Kedaulatan Bangsa-Bangsa di Nusantara dan Papua Barat adalah bentuk Hak Kedaulatan Tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami Bangsa-Bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan. Dan juga untuk mengatasi Bangsa-Bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah. Sehingga dapat bermanfaat secara adil untuk kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.

5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa yang memilikinya, akan tetapi Kedaulatan Rakyat juga harus diwujudkan pada setiap penduduk dari Bangsa Asli maupun penduduk Bangsa campuran yang telah menjadi warga Negara di dalam kehidupan Negara-Negara Merdeka.

6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia Internasional, kecuali hanya diakui secara de facto. Sedangkan Indonesia sebagai Negara yang diakui secara yuridis oleh dunia Internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi Negara Rakyat Nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang dihasilkan melalui Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 di Belanda, karena tidak menempatkan kedudukan sejajar Bangsa-Bangsa di Nusantara dan Papua Barat dengan Bangsa-Bangsa di Eropa juga Bangsa-Bangsa di seluruh dunia. Dimana, perendahan kedudukan Bangsa-bangsa Nusantara dinyatakan secara tertulis yang menjelaskan, setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam bentuk Republik Indonesia Serikat, maka di bentuk Uni Indonesia- Belanda yang Kepala Negaranya adalah Kerajaan Belanda. Sedangkan perendahan kedudukan Bangsa Papua Barat dinyatakan dalam Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 akan diatur dalam waktu satu tahun. Hal ini secara eksplisit, Papua Barat akan dijadikan wilayah jajahan yang diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasai melalui pihak Negara Indonesia atau Belanda.

7. Dengan tidak diakuinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara yuridis, maka hasil pengakuan de facto nya Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya berbentuk Negara Garapan atau Negara Boneka dari kepentingan internasional untuk menguasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di Nusantara dan Papua Barat.

8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara dengan Sistem berbentuk Fasisme, Totaliter atau Otoritarian. Meskipun saat ini telah dikembangkan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi demokrasi tidak akan pernah menyejahterakan Rakyatnya jika tetap di dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.

9. Wilayah Nusantara adalah wilayah yang dimiliki Bangsa-bangsa Merdeka dan tertata dalam pusat kewilayahan laut yang secara geografis berada pada dua samudera dan dua benua. Pusaran kelautan ini mencapai hampir sebagian besar arus kelautan diseluruh dunia. Dan nama Nusantara sebagai wilayah hidupnya Bangsa-bangsa yang berdiam di wilayah tersebut yang diakui dalam Hukum Internasional, dimana stempelnya dibuat dari kesepakatan Negara-Negara pada masa lalu yang berbentuk Kerajaan-Kerajaan. Akan tetapi Kerajaan-Kerajaan di Nusantara telah dibubarkan oleh Indonesia, kecuali Kerajaan Yogyakarta.
10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset-aset yang hilang dari Nusantara adalah milik Rakyat dan Bangsa-Bangsa Nusantara.

Jakarta, 20 Oktober 2015

Yudi Syamhudi Suyuti
Wali Negara Rakyat Nusantara
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PERNYATAAN SIKAP NEGARA RAKYAT NUSANTARA "

 
Copyright © 2015 SALAM JUANG - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top