Presiden Negara Rakyat Nusantara (Foto NRN) |
PERNYATAAN SIKAP NEGARA RAKYAT
NUSANTARA
Ada beberapa Persoalan mendasar yang terjadi di wilayah
Nusantara untuk menjadi perhatian Rakyat Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua
Barat.
Negara Republik Indonesia telah menguasai selama 70 Tahun
wilayah Nusantara beserta Rakyat Bangsa-Bangsanya. Namun sejak berdiri hingga
saat ini, Negara Republik Indonesia yang pada awalnya berbentuk Republik
Indonesia Serikat (RIS) kemudian berubah wujud menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak berhasil menegakkan kemanusiaan, persatuan, keadilan di
tengah-tengah Rakyatnya Bangsanya. Dan gagal memberikan kesejahteraan serta
keamanan Rakyat dan Bangsanya.
Kecuali masalah-masalah perebutan kekuasaan para penguasa
Negara yang menghasilkan berbagai konflik terus menerus, kesenjangan ekonomi
yang begitu besar dan krisis multidimensional yang kita rasakan saat ini karena
sudah sangat rusaknya Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persoalan-persoalan mendasar tersebut adalah :
1. Persoalan Kedaulatan Bangsa.
2. Persoalan Bangsa, Rakyat dan Negara.
3. Persoalan Yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Persoalan Tata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Persoalan Hilangnya Aset-Aset Bangsa-Bangsa Nusantara
dan Papua Barat.
Untuk dapat menyelesaikan persoalan mendasar diatas, maka
perlu kita menempatkan dimana posisi Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.
Kemudian dimana posisi Bangsa Indonesia. Penempatan posisi ini adalah untuk
mencapai penyelesaian masalah antara persoalan Rakyat Nusantara secara
menyeluruh yang menjadi persoalan Indonesia saat ini.
Atas persoalan-persoalan mendasar tersebut, maka Negara
Rakyat Nusantara, menyatakan sikap sebagai Resolusi Bangsa-Bangsa Nusantara dan
Papua Barat:
1. Negara Rakyat Nusantara mewakili Rakyat Bangsa-Bangsa di
Nusantara dan Papua Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewakili Rakyat
Bangsa Indonesia.
2. Bahwa Kedaulatan Bangsa Indonesia yang lahir dari Sumpah
Pemuda dengan kesepakatan Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Tanah Air dan Satu
Bendera perlu dipertanyakan. Atas dasar apa lahirnya Bangsa Indonesia. Berbeda
persoalan jika Sumpah Pemuda adalah bentuk Kontrak Sosial untuk suatu
perjuangan melawan penjajah atau membentuk Negara Persatuan Bangsa-Bangsa. Ini
adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai Bangsa yang
meyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa, seperti : Kesamaan Ras,
bahasa, Adat Istiadat dan Sejarah serta Kepemilikan Wilayah. Lahirnya Bangsa
Indonesia pada saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok
tertentu dengan memperalat pemuda-pemuda dari Bangsa-Bangsa Nusantara yang
menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah Bangsa yang tidak
memiliki Hukum Dasar dan Norma berdirinya sebuah Bangsa itu sendiri. Sehingga
kecelakaan sejarah ini kemudian mendorong perjuangan pendirian Negara Republik
Indonesia sebagai alat dari kepentingan kelompok tertentu sejak berdiri hingga
saat ini.
3. Negara Rakyat Nusantara dan Papua Barat mengajak Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan
mengembalikan Kedaulatan Bangsa-Bangsa kepada Pemiliknya yang Sah melalui Hak
Penentuan Nasib Sendiri Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat atau
Membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi Negara-Negara
Merdeka.
4. Hak Kedaulatan Bangsa-Bangsa di Nusantara dan Papua
Barat adalah bentuk Hak Kedaulatan Tertinggi untuk menegaskan kepemilikan
wilayah yang didiami Bangsa-Bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan. Dan juga
untuk mengatasi Bangsa-Bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah. Sehingga
dapat bermanfaat secara adil untuk kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan
itu sendiri.
5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada
setiap bangsa yang memilikinya, akan tetapi Kedaulatan Rakyat juga harus
diwujudkan pada setiap penduduk dari Bangsa Asli maupun penduduk Bangsa
campuran yang telah menjadi warga Negara di dalam kehidupan Negara-Negara
Merdeka.
6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang
secara yuridis tidak diakui oleh dunia Internasional, kecuali hanya diakui
secara de facto. Sedangkan Indonesia sebagai Negara yang diakui secara yuridis
oleh dunia Internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat. Akan
tetapi Negara Rakyat Nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang
dihasilkan melalui Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 di Belanda, karena
tidak menempatkan kedudukan sejajar Bangsa-Bangsa di Nusantara dan Papua Barat
dengan Bangsa-Bangsa di Eropa juga Bangsa-Bangsa di seluruh dunia. Dimana,
perendahan kedudukan Bangsa-bangsa Nusantara dinyatakan secara tertulis yang
menjelaskan, setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam bentuk
Republik Indonesia Serikat, maka di bentuk Uni Indonesia- Belanda yang Kepala
Negaranya adalah Kerajaan Belanda. Sedangkan perendahan kedudukan Bangsa Papua
Barat dinyatakan dalam Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 akan diatur dalam
waktu satu tahun. Hal ini secara eksplisit, Papua Barat akan dijadikan wilayah
jajahan yang diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasai melalui pihak Negara
Indonesia atau Belanda.
7. Dengan tidak diakuinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara yuridis, maka hasil pengakuan de facto nya Negara Kesatuan
Republik Indonesia hanya berbentuk Negara Garapan atau Negara Boneka dari
kepentingan internasional untuk menguasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di
Nusantara dan Papua Barat.
8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara dengan
Sistem berbentuk Fasisme, Totaliter atau Otoritarian. Meskipun saat ini telah
dikembangkan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi
demokrasi tidak akan pernah menyejahterakan Rakyatnya jika tetap di dalam
Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.
9. Wilayah Nusantara adalah wilayah yang dimiliki
Bangsa-bangsa Merdeka dan tertata dalam pusat kewilayahan laut yang secara
geografis berada pada dua samudera dan dua benua. Pusaran kelautan ini mencapai
hampir sebagian besar arus kelautan diseluruh dunia. Dan nama Nusantara sebagai
wilayah hidupnya Bangsa-bangsa yang berdiam di wilayah tersebut yang diakui
dalam Hukum Internasional, dimana stempelnya dibuat dari kesepakatan
Negara-Negara pada masa lalu yang berbentuk Kerajaan-Kerajaan. Akan tetapi
Kerajaan-Kerajaan di Nusantara telah dibubarkan oleh Indonesia, kecuali
Kerajaan Yogyakarta.
10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset-aset yang
hilang dari Nusantara adalah milik Rakyat dan Bangsa-Bangsa Nusantara.
Jakarta, 20 Oktober 2015
Yudi Syamhudi Suyuti
Wali Negara Rakyat Nusantara
0 Komentar untuk "PERNYATAAN SIKAP NEGARA RAKYAT NUSANTARA "