Aktivis KNPB Manokwari di penjara Mako Brimob Polda Papua Barat (Foto KNPB) |
Salam Juang. Manokwari. Terkait dengan
polisi menetapkan 17 orang menjadi saksi dalam pembuatan laporan polisi,
Terkait aksi pada 20 Mei 2015, pada saat aksi tanggal 20 mei 2015 itu,
kami menagapi bahwa di sekeliling pohon beringin amban ada banyak orang
yang berdiri jahu dan memantau aksi KNPB, masuk akal mereka boleh
katakan saksi, Polisi Manokwari bisa bedakan massa aksi dan saksi mata
tidak? Mengapa massa aksi pada waktu itu diangkut ke mako brimob dan
diperiksa lalu dalam pembuatan laporannya ada beberapa nama yang waktu
itu diperiksa ditetapkan menjadi saksi mata? Ini hal yang tidak benar
yang dilakukan oleh kepolisian manokwari, Massa aksi demo yang periksa
di makobrimob sekitar 17 orang dari 70-100 orang adalah massa aksi kami
KNPB, Mengapa polisi jadikan mereka saksi mata diantara 100 orang itu.
Pada saat penangkapan sampai pemeriksaan di Mako Brimob, Massa aksi
dalam keadaan trauma dan takut karena ada tekanan yang dilakuakan oleh
polisi. Sehingga dalam pemeriksaan itu mereka yang diberikan keterangan
hanya sah, sah saja. Terkait dengan salah satu saksi dari polisi, dalam
agenda keterangan saksi pada Sidang senin, 5 Oktober 2015 di PN
menghadirkan Mantan Kasat Binmas Polres Manokwari, AKP Suroto, sebagai
saksi itupun tidak benar, karena beliau polisi bukan untuk memantahu
jalannya aksi namun beliau bertindak sebagai perwira Negosiator, Kami
KNPB Menuntut kenapa Pak Soto sebagai negosiator, kemarin jadi saksi,
apakah ada,hukum dan aturannya harus begitu? Yang kami tahu yang bisa
katakan saksi adalah orang yang memantahu suatu kegiatan dari awal
persiapan hingga selesai itulah yang disebut saksi, beliau jadi saksi di
PN Manokwari pada 5 oktober itu sangat salah dan kami KNPB menolak itu.
Informasi yang di pakai untuk keamanan antara KNPB dan pihak
polisi melalui Negosiator Mantan Kasat Binmas Polres Manokwari, AKP
Suroto itu bukan suatu bukti untuk menjadi beliau saksi. Beliau di
tugasan untuk negosiator bukan menjadi saksi. Terkait dengan Massa aksi
yang polisi tetapkan menjadi saksi sesuai dengan hasil pemeriksaan
mereka di Mako brimob pada 20-21 Mei 2015 lalu. Kami merasa tidak benar
mereka tidak tidak bias menjadi saksi karena mereka bukan saksi namun
mereka adalah Massa aksi atau juga mereka adalah pelaku aksi yang Di
Mediasi KNPB Pada 20 mei 2015, oleh karena itu kami KNPB menolak dengan
tegas 17 orang yang Polisi tetapkan menjadi saksi dalam laporan
keterangan aksi KNPB 20 Mei 2015 Lalu.
kami mendesak kepada
kepolisian Manokwari, segerah mencabut laporan polisi atas 17 orang
menudu atau sangkah sebagai saksi. Dalam waktu yang dekat ini Kami akan
mediasi Rakyat dan demo damai ke Polda Papua barat. Untuk menuntut polda
segerah mencabut Laporan polisi yang menudu atau sangkah 17 orang
menjadi saksi. Karena 17 orang bukan mata-mata polisi atau intel polisi,
namun 17 orang adalah murni massa aksi KNPB pada 20 Mei 2015.yang bisa
menuduh mereka adalah Pelaku aksi bukan saksi.
Kami mendesak
kepada polda Papua barat dan polres manokwari bahwa, segerah memperluas
tahanan atau sel karena kami rakyat merasa tidak ada keadilan maka siap
mencari keadilan turun aksi teru- menerus hingga mencabut laporan polisi
yang menuduh maupun sangkahkan 17 orang menjadi saksi.
Sekertaris Umum KNPB Manokwari
MELKIAS BEANAL
0 Komentar untuk "KNPB MANOKWARI : TIDAK BENAR MASSA AKSI JADI SAKSI."