Foto Kekerasan Indonesia Terhadap Orang Papua (Ist) |
Oleh: Step M Pigai
Negara Indonesia yang mempunyai dasar-dasar dan Hukum-Hukum seperti
Pancasil ayat 1 dan 2 "ketuhanan yang maha esa" & "kemanusiaan yang
adil dan beradab".
Apakah, ketegakan yang dilakukan terhadap
seluruh peraturan Hukum dan tata perlindungan Negara yang di terapkan di
muka bumi ini seperti isi pembukaan UUD 1945 yaitu dalam Alinea Pertama
berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Tetapi
realitasnya semua hukum negara indonesia hanya sebatas coretan yang
memotifasikan bertolak belakan dengan Hukumnya Negara indonesia ini
sendiri. Indonesia bukan sebuah negara yang demokratis tetapi sebuah
negara "Lusifer" negara penjaja bangsa, karena sekian lama kami bangsa
papua terlihat detik demi detik darah bangsa west papua selalu mengalir
oleh ulat tangan-tangan serigala manusia berwatak lusifer "Militerisme
Indonesia" yang dipakai sebagai pemberontak dan pencabut nyawa manusia
oleh colonialisme indonesia sebagai pewujud kepentingan Ekonomi para
Capitalisme.
Negara indonesia perlu sadar atas tindakan-tindakan
kekerasan terhadap kami bangsa papua, Karena Kami bukan binatang atau
hewan pemeliharaan negara indonesia yang seenaknya kalian melakukan
kekerasan seperti: Pembunuhan, pencurian, penganiyayaan, pemerkosaan,
perampasan, intimidasi, genosida dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Tegakanlah hukum dalam takut akan ketuhanan, jika memang Negara
Indonesia ini punya Hukum yang Demokratis dan mempunyai Tuhan sebagai
dasar yang tertera pada ayat pertama.
Ingat, kami Bangsa Papua
tak akan pantang mudur melawan kekerasan mu, tetapi demi kebanaran kami
tetap selalu ada pada garis perjuangan, karena perjuangan kebebasan
adalah pekerjaan yang mulia untuk menyelamatkan seluruh seisi Tanah
Papua. (SL)
0 Komentar untuk "Hukum dan UUD Negara Indonesia Hanya Sebuah Kepentingan Bagi Rakyat Papua"